Foto Tata Usaha

Tugas & Fungsi Pokok

Subbagian Tata Usaha merupakan unsur staf yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala Suku Dinas. Kami berdedikasi untuk memastikan seluruh roda organisasi berjalan lancar melalui dukungan administrasi yang solid.

Fungsi utama Subbagian Tata Usaha meliputi:

Layanan & Portal Internal (TU)